Kejati Maluku Dituding Tebang Pilih
Kamis, 31 Mei 2012 – 03:58 WIB
AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dinilai diskriminatif dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana asuransi Kota Tual Tahun 2002-2003. Kasus yang sudah menjerat Wali Kota M M Tamher dan Wakil Kota Tual Adam Rahayaan sebagai tersangka kini tak lagi ada kabar. Kejati Maluku selalu berdalih masih menunggu ijin pemeriksaan dari presiden. Entah ijin sudah di tangan jaksa atau tidak, tapi berdasarkan Undang-undang (UU), jaksa boleh memeriksa seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah setelah 60 hari surat presiden itu tak kunjung ada.
Dosen Fakultas Hukum Unpatti DR Hendrik Salmon, MH ketika dikonfirmasi Ambon Ekspres (JPNN Group), Rabu (30/5) menjelaskan, proses pengusutan setiap tindak pidana korupsi harus sampai pada keputusan pengadilan. "Apabila kasus yang telah diproses kemudian terhenti ketika ada pengembalian kerugian negara dari pihak-pihak yang terlibat itu melecehkan proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ungkap Hendrik via ponsel selulernya.
Menurut dia, pengembalian uang yang dikorupsi, ada indikasi sebuah pengakuan kejahataan. ‘’Dalam pasal 4 KUHP menjelaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Untuk itu kasusnya ini harus diproses lanjut. Jangan terhenti disitu," jelas dosen Hukum Administrasi Unpati ini.
AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dinilai diskriminatif dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana asuransi Kota Tual Tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
Jumat, 10 Januari 2025 – 18:50 WIB - Sumsel
Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:27 WIB - Sulteng
Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:52 WIB - Sumsel
Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
Jumat, 10 Januari 2025 – 12:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Liga 1 2025, PSBS Biak Siapkan Strategi Khusus Untuk Mengalahkan Persib
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:42 WIB - Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Liga Indonesia
5 Gol Mewarnai Barito Putera Vs Persija Jakarta, Madura United Menang
Jumat, 10 Januari 2025 – 18:15 WIB