Kejati Maluku Menjebloskan Tersangka Korupsi Dana Proyek Pasar Langgur ke Tahanan
"Sebelumnya penyidik Kejati Maluku juga telah memeriksa 17 orang saksi dalam perkara ini," tambahnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Dakwaan subsider adalah Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke–1 KUHP.
Sementara itu, Miraldo Andrias selaku penasihat hukum yang mendampingi tersangka DFF saat menjalani pemeriksaan menyatakan perkara ini awalnya sudah ditangani Polres Maluku Tenggara dan tidak cukup bukti sehingga perkaranya telah ditutup.
"Lontraktor yang menangani proyek tersebut telah mengembalikan kerugian keuangan negara beberapa kali saat ada temuan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku," ujarnya. Hanya saja, kejaksaan kembali melanjutkan penanganan perkara ini setelah adanya demonstrasi warga. (antara/jpnn)