Kejati Riau Setop Pengusutan Korupsi Bansos di Siak, Ini Alasannya

Setelah seluruhnya diperiksa, penyidik belum menemukan adanya niat jahat, atau mens rea.
“Seperti camat, kepala desa yang menyalurkan, itu uangnya sampai kepada masyarakat miskin dimaksud. Jadi, kami mendapatkan ada kesalahan prosedural tapi tidak menemukan mens rea atau niat jahat daripada pihak yang menyalurkan mengkorupsi ini,” tandas Imran.
Untuk itu, penyidik Pidsus Kejati Riau akan menyerahkan penanganan kesalahan prosedural ini kepada APIP Kabupaten Siak untuk ditelaah.
“Kami akan menyerahkan ke APIP, dan mereka akan menindaklanjuti ini. Karena kesalahan prosedural inilah yg akan dibenahi APIP,” ucapnya.
Untuk itu, Imran mengatakan tim penyidik berencana untuk menerbitkan SP3 terkait perkara ini.
“Karena muaranya nanti tidak ada pertanggungjawaban pidana, ya penyidikannya akan kami tutup,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyaluran dana hibah pada bagian kesra Setda Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 334.181.412.870 sedangkan untuk penyaluran dana bansos Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 142.534.660.000. (mcr36/jpnn)