Kejati Riau Tahan Dekan Fisip Unri
jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menahan tersangka pencabulan terhadap mahasiswi, yakni Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Riau Syafri Harto.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Riau melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pelecehan seksual kepada Kejati Riau di Pekanbaru.
"Penahanan ini berdasarkan pasal 20 ayat (2) dan pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP, bahwa dalam penuntutan kejaksaan berwenang melakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja kepada awak media.
Jaja menjelaskan alasan kejaksaan melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka dapat menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan atau bahkan mengulangi perbuatannya.
"Ditambah lagi terdakwa merupakan seorang dosen, role model. Seharusnya, tersangka memberi contoh bagi dunia pendidikan maupun bagi masyarakat, namun yang terjadi malah seperti ini. Oleh sebab itu, kami lakukan penahanan," papar Jaja.
Dia mengatakan sebelum menerima pelimpahan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan berkas dan kesehatan Syafri Harto.
"Alhamdulillah, setelah menerapkan SOP (standar operasional prosedur), sekarang terdakwa sudah ditahan di Polda," sebut Jaja.
Menurut Jaja, karena locus delicti (lokasi kejadian) kasus tersebut di Pekanbaru, maka Kejati Riau akan melimpahkan bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.