Kasasi JPU Pekanbaru Ditolak MA, Syafri Harto Bebas
jpnn.com, PEKANBARU - Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (Unri) Syafri Harto bebas setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru atas perkara pencabulan mahasiswi berinisial L.
Hal itu sebagaimana putusan kasasi dalam perkara Nomor 786 K/Pid/2022, yang diadili Ketua Majelis Sri Mulyani, dan dua hakim agung yang menjadi anggota majelis, yakni Gazalba Saleh dan Prim Haryadi.
Dodi Fernando, pengacara Syafri Harto, membenarkan informasi ini saat dikonfirmasi, Kamis (11/8).
“Syukur alhamdulillah sesuai dengan apa yang kami harapkan dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Dengan kata lain, (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Dodi, Kamis (11/8).
Dia mengatakan dengan adanya putusan kasasi MA ini maka perkara yang menimpa kliennya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, Dodi meminta supaya harkat martabat dan muruah Syafri Harto dipulihkan.
“Sekarang sudah jelas Pak Syafri Harto tidak bersalah. Terutama yang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai dosen dan dekan di Fisip Universitas Riau, hak-haknya dikembalikan baik itu jabatan ataupun gaji dan sebagainya," tegas Dodi.
Seperti diketahui, perkara dugaan pencabulan ini mencuat setelah muncul video seorang mahasiswi berinisial L yang mengaku dilecehkan Syarif Harto saat bimbingan skripsi.
Setelah video itu viral di media sosial, L kemudian melaporkan Syafri Harto ke Polresta Pekanbaru, didampingi Komahi UR.