Kejati Sulsel Panggil Pejabat Kementrian BUMN
Soal Dugaan Pencairan Kredit ke PTPN XIV Rp 460 MJumat, 15 Februari 2013 – 09:06 WIB
Antara lain penyelewengan yang ditemukan penyidik adalah dana sebesar Rp13 miliar yang dialihkan untuk pembuatan jalan dilingkungan Pabrik Gula Takalar tanpa melalui proses tender dan penggunaan uang itu menyalahi peruntukan dana awal yang dialokasikan untuk revitalisasi pabrik gula.
Informasi menyebutkan, penggunaan dana revitalisasi pabrik gula di Sulsel senilai Rp560 miliar yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat sebesar Rp100 miliar dan pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp460 miliar, oleh direksi PTPN XIV dan PT RNI dialihkan untuk dikelola oleh sebuah unit bernama BPPG.
Posisi BPPG sendiri oleh pihak kejaksaan dipertanyakan, karena bukan badan usaha dan bukan pula perusahaan. BPPG hanya merupakan unit yang berisi direksi dari PTPN dan RNI.Diduga dana sebanyak Rp560 miliar itu dibagi sesama direksi-direksi tersebut. Akan tetapi tim penyidik masih mendalami dokumen-dokumen yang ada dan menelusuri penggunaan uang sebelum menetapkan tersangka.