Kejati Sulut Tahan Eks Dirut PDAM Manado Atas Kasus Korupsi
jpnn.com, MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menahan mantan Dirut PDAM Manado HHCR atas dugaan tindak pidana korupsi.
HHCR ditetapkan tersangka terkait korupsi kerja sama dan pengelolaan aset PDAM Manado dengan PT Air Manado pada 2006 hingga 2021.
"Tim Penyidik Kejati Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Kajati Sulut Eddy Birton di Manado, Kamis (6/10).
Dia menyebut kasus korupsi ini terjadi pada 22 Oktober 2005.
Ketika itu, HHCR secara bersama-sama, maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya.
HHCR menandatangani perjanjian kerja sama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD), untuk pengelolaan air bersih di Kota Manado.
Kerja sama itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seluruh aset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, hibah pemerintah pusat, dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado.
Akibat dari tindakan itu, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar € 936.000,00 dan Rp 55.964.456.755,
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No . 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.