Kejati Sumsel Bantah Lakukan Kriminalisasi di Penanganan Kasus Korupsi Akuisisi Saham
jpnn.com, PALEMBANG - Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menanggapi tudingan adanya dugaan kriminalisasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI), anak usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Dugaan kriminalisasi oleh Kejati Sumsel itu diungkap pegiat media sosial Rudi Valinka melalui akunnya @kurawa di laman X (Twitter).
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membantah ada kriminalisasi tekait kasus korupsi akuisisi saham PT. SBS oleh PT. BA melalui anak perusahaan PT. BMI.
"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, maka Tim Penyidik menetapkan menjadi tersangka," kata Vanny melalui wawancara via WhatsApp, Senin (28/8).
Menurut Vanny, terkait dilakukan penahanan, hal itu sudah sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran bahwa TSK akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
"Mereka (para tersangka) dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ucap Vanny.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru dan melakukan penahanan pada Rabu (23/8), terhadap mantan Dirut PTBA berinisial M dan Wakil Ketua Tim Akusisi Saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI, NT.
Pegiat media sosial Rudi Valinka mengungkap dugaan kriminalisasi pada kasus korupsi oleh Kejati Sumsel di PTBA dan anak usahanya, karena aksi korporasi tersebut dinilai memberi keuntungan bagi BUMN.