Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejati Sumsel Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya ke Tahanan

Kamis, 17 Juni 2021 – 05:30 WIB
Kejati Sumsel Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya ke Tahanan - JPNN.COM
Tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan 2013-2016 Mukti Sulaiman (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Rabu (16/6). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

jpnn.com, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua tersangka baru kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Kota Palembang yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumsel Tahun 2015-2017 senilai Rp 130 miliar.

Kedua tersangka itu ialah mantan Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumsel Ahmad Nasuhi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel sejak Rabu pagi. Keduanya lalu keluar dengan mengenakan rompi oranye dan tidak banyak bicara saat ditanya awak media.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per 16 Juni dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, Rabu (16/6).

Dia menjelaskan Mukti Sulaiman ditetapkan tersangka atas keterlibatannya sebagai Sekda Sumsel periode 2013-2016 sekaligus sebagai tim TAPD saat perencanaan hibah untuk pembangunan masjid.

Ahmad Nasuhi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya sebagai mantan kepala Biro Kesra. Tersangka saat ini masih menjabat sebagai kepala Dinas Sosial Musi Banyuasin.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Khaidirman.

Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 130 miliar itu. Empat tersangka sebelumnya sudah lebih dulu dijebloskan ke tahanan sejak 30 Maret 2021.

Kejati Sumsel menahan mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Kota Palembang. Total enam tersangka sudah ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close