Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya, Alex Noerdin Digarap Penyidik di Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Politikus Golkar itu digarap oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Senin (5/4).
Konon, anggota DPR RI itu tiba di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan Alex Noerdin di Kejagung dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman.
"Hari ini (Senin, red) penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa Alex N selaku saksi kasus pembangunan Masjid Sriwijaya. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Kejagung," kata Khaidirman.
Alex Noerdin sebelumnya sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi.
Atas ketidakhadirannya itu, Alex Noerdin mengirimkan surat permohonan meminta penundaan pemeriksaan karena harus memenuhi tugas di DPR RI.
Pemeriksaan pertama Alex dijadwalkan Kejati Sumsel pada 6 April 2021.