Lagi, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya
jpnn.com, PALEMBANG - Tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Sumatera Selatan, bertambah.
Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Para tersangka itu ialah Loka Sangganegara sebagai Project Manager/Team Leader PT Indah Karya dalam pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Agustinus Toni mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD.
Kemudian, Akhmad Najib yang merupakan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra Pemerintah Provinsi Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik selama delapan jam di lantai enam gedung Kejati Sumsel.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam jabatan mereka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya," kata dia di Palembang, Jumat (1/10).
Selanjutnya, tersangka dengan tangan diborgol dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Sumsel untuk langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Pakjo, Palembang hingga 20 hari ke depan.
"Dua sudah dibawa ke Rutan, namun untuk tersangka Akhmad Najib saat ini masih dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ujarnya.