Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, kata dia, total kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp 130 miliar juga belum dapat dipastikan.
Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar se-Asia tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp 130 miliar pada 2015-2018.
Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp 668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak. (antara/jpnn)