Kejatisu Tangkap Buronan Korupsi Vaksin Meningitis di Medan
Kamis, 30 Agustus 2018 – 17:31 WIB
“Dengan tertangkapnya Iskandar, maka ini merupakan DPO ke-22 yang diringkus Tim Intel Kejati Sumatra Utara. Ini tentunya sesuai dengan komitmen kejaksaan bahwa tidak ada tempat bagi para DPO, khususnya di wilayah Sumatra Utara,”sebut Sumanggar.
Sebelumnya dalam kasus yang merugikan negara Rp 291.740.000,- tersebut, Kejati Sumatera Utara juga telah mengamankan Mantan Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pekanbaru, drg Mariane Donse br Tobing, di kawasan Tarutung pada 27 Juli 2018, lalu. (fir)