Kekasih Dituntut 6 Tahun Penjara, Dinar Candy Sebut Soal Instruksi
Menurut Ko Apex, terdapat barang bukti yang tidak dibuka secara menyeluruh selama proses sidang.
"Kasus ini tidak dibuka secara terang benderang. Bukti saya tidak dibuka JPU, sehingga saya dipojokan," tutur Ko Apex.
Meski begitu, Ko Apex menyatakan siap menghadapi sidang putusan yang akan digelar mendatang. Menjelang putusan, Ko Apex berharap ada keadilan untuk hasil akhir dari kasusnya.
"Saya cuma minta keadilan saja," imbuhnya.
Sekadar informasi, Ko Apex dituntut 6 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat.
Ko Apex dituntut Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 374 KUHP.(mcr31/jpnn)