Kekasih Minta Putus, Mahasiswa Ini Ancam Sebar 14 Video Tak Senonoh Mereka
Sabtu, 23 November 2019 – 01:45 WIB
Tersangka ditangkap setelah korban melaporkan ancaman tersebut kepada pihak kepolisian. Korban merasa dilecehkan dengan ancaman-ancaman pelaku. Pada 21 November 2019, tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.(antara/jpnn)