Kelabui Polisi, 54 Kendaraan Travel Ditindak
jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur mengamankan sebanyak 54 kendaraan travel dan bus yang sengaja mengelabui petugas untuk melakukan perjalanan mudik antardaerah.
"Kami sudah mengirimkan telegram ke jajaran pada 11 Mei untuk melakukan penindakan kendaraan bermotor dengan bermodus kendaraan pribadi, travel umum. Sudah kami temukan di sini ada 54 kendaraan yang indikasinya tidak ada izin trayek," ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan di Surabaya, Kamis (14/5).
Puluhan kendaraan tersebut, kata dia, memiliki tujuan bervariasi, ada yang antarkabupaten atau kota di Jatim, ada pula yang hendak keluar Jatim.
"Ada yang Jember menuju ke Madura, ada yang Jatim akan menuju Jateng. Jadi antardaerah di dalam provinsi atau yang di luar provinsi. Bervariasi, kami lihat ini menggunakan kendaraan yang tanpa izin," ucapnya.
Dia menjelaskan, pengamanan kendaraan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) terkait larangan perjalanan mudik masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Selain itu, penindakan ini telah sesuai dengan pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang siap menindak siapa pun yang tak mematuhi aturan.
Selain kendaraan, Budi menyebut pihaknya juga menyita sejumlah surat-surat pada kendaraan tersebut.
"Ini kami sampai selesai operasi 31 Mei. Penyitaan bisa kendaraan bisa surat supaya memberikan efek jera bagi yang lain bahwa kami tetap komitmen dengan dinas perhubungan bahwa mudik itu dilarang. Ini kami lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kami harap masyarakat tetap tinggal di rumah," ujarnya berharap. (antara/jpnn)