Kelakuan BN Sungguh Bejat Sekali, Dia Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, AMBON - Pelaku pencabulan dan penganiayaan terhadap dua anak kandung, berinisial BN, telah ditangkap polisi pada Jumat (11/2) malam.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan pelaku diamankan setelah menyerahkan diri ke aparat kepolisian di Namrole, Pulau Buru, Maluku. Pelaku kemudian menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polsek.
“Dia ketakutan sehingga yang bersangkutan menghubungi keluarganya minta diantar ke Polsek tadi malam dan langsung dibawa ke Polres Buru di Namlea,” katanya di Ambon, Sabtu.
Ia mengungkapkan perintah Kapolda terhadap pelaku pencabulan tersebut diterapkan pasal berlapis dengan hukuman maksimal.
“Pelaku pencabulan dikenakan Pasal 82 ayat 1,2, dan 5 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati,” ungkap Roem.
Sebelumnya, BN diduga mencabuli dua anak kandungnya berinisial JN, 7, dan FN, 5.
Akibat perbuatannya tersebut, FN jatuh sakit dan sempat dirawat di rumah sakit sebelum kemudian meninggal dunia.
Terhadap korban JN, kakak kandung dari korban almarhum FN , saat ini sedang mendapat perlindungan dan pendampingan dari Polwan Polres Buru di kediaman mereka.