Kelakuan Oknum Pengacara Ini Sungguh Keterlaluan, Polisi Ambil Tindakan Tegas!
Sabtu, 18 Juni 2022 – 05:28 WIB
Belakangan diketahui, korban datang ke rumah tersangka bermaksud mengambil berkas sengketa waris yang dikuasakan kepada tersangka selaku pengacara.
"Korban juga meminta kembali uang senilai Rp 20 juta yang sudah pernah dibayarkan dengan alasan sudah setahun," kata perwira menengah Polri itu.
Namjun, gugatan perkara yang diajukan WR tidak kunjung disampaikan ke pengadilan.
Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan seorang pengacara itu dijerat Pasal 335 Ayat 1 KR 1E KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mar1/jpnn)