Kelakuan YNS Sungguh Keterlaluan, Begini Akibatnya
jpnn.com - PEKANBARU - Kelakuan seorang oknum pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru inisial YNS, sungguh keterlaluan.
Dia berani membawa sabu-sabu ke dalam rumah tahanan tersebut.
Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau akhirnya merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti bersalah.
"Majelis kode etik menyatakan YNS terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan," ujar Ketua Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi di Pekanbaru, Rabu (31/5).
Mulyadi yang juga Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau memimpin sidang bersama Indra Sofyan selaku Koordinator Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Subakdo Wulandoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, Keamanan Kanwil Kemenkumham Riau.
Sidang berlangsung tertutup di ruang rapat Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap YNS sebagai ASN itu dilaksanakan setelah menjalani sidang atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Sebelum disidang, YNS telah ditangkap bersama lima gram narkotika jenis sabu-sabu pada 22 September 2022 oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru," katanya.