Berkali-kali Anak Tiri Jadi Pelampiasan, Sungguh Keterlaluan
jpnn.com - JAKARTA - Perbuatan pelaku S (42) sungguh keterlaluan.
Dia melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.
Pelaku bahkan menjadikan anak tirinya sebagai pelampiasan hasratnya hingga berkali-kali.
Kini, S harus berhadapan dengan hukum.
Dia telah ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan.
"Pelaku berinisial S ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan korban ini adalah anak tirinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (8/9).
Zulpan mengatakan kasus kekerasan seksual itu terkuak setelah korban mengadukan perbuatan pelaku ke ibunya.
Korban dan ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada 6 Januari 2022.