Kelanjutan Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Batam Disorot
jpnn.com, BATAM - Ketua Anak Muda Indonesia (AMI) Kepri Kurnia Fajrizon mempertanyakan kelanjutan kasus korupsi anggaran belanja makan minum unsur pimpinan DPRD Batam periode 2017 -2019.
Pasalnya, sampai saat ini hanya mantan Sekretaris Dewan Kota Batam Asril yang terseret sebagai terpidana atas dakwaan jaksa penuntut umum dan telah diputus Pengadilan Tipikor Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Padahal, ada sekitar 12 orang pejabat yang namanya terseret dan beberapa telah mengembalikan uang korupsinya tetapi belum juga diproses.
Kurnia mengatakan, dugaan korupsi ini tak mungkin dilakukan seorang diri melainkan berjemaah. “Karena dalam dugaan korupsi ini tidak tunggal,” ungkapnya, Selasa (4/5).
Menurut dia, ada kesan pengungkapan kasus tersebut tebang pilih. Pasalnya, hingga saat ini kasus tersebut hanya berhenti pada mantan Sekretaris DPRD Kota Batam Asril, sementara sejumlah nama yang seharusnya ikut terlibat justru sampai saat ini masih melenggang.
Padahal, Asril didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
"Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi,” kata dia