Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kelanjutan Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Batam Disorot

Selasa, 04 Mei 2021 – 23:03 WIB
Kelanjutan Kasus Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Batam Disorot - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Kurnia menuturkan, sesuai Pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 ditegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindakan pidana pelaku korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang .

Artinya, 12 saksi yang mengembalikan uang dugaan hasil korupsi tersebut tidak bisa dihapuskan pidananya.

Mantan Sekwan DPRD Batam Asril divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin (22/3). Kemudian Asril melakukan upaya banding dari putusan 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang. (cuy/jpnn)

AMI Kepri mempertanyakan kelanjutan kasus korupsi anggaran belanja makan minum DPRD Batam.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News