Kelaparan, Kuli Ini Curi Uang Tamu Hotel Rp 50 Ribu
Senin, 24 Juli 2017 – 06:02 WIB
Dengan barang bukti sebuah dompet berisi uang Rp 50 ribu milik korban, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan diancam hukuman lima tahun penjara.(end/jpnn)