Keluar dari Penjara, Eks Sekjen NasDem: Saya Tinggalkan Semua Dendam
Seperti diketahui, Rio divonis 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2015 lalu.
Vonis hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Rio sebelumnya dituntut dua tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Dalam tuntutan tersebut, Rio dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Rio terbukti menerima pemberian uang tunai Rp 200 juta dari gubernur Sumatera Utara kala itu, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Francisca Insani Rahesti.
Uang tersebut diberikan dengan harapan Rio bisa mempengaruhi Jaksa Agung M Prasetyo yang mantan politikus NasDem dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut. Pasalnya, Gatot mulai terseret-seret dalam kasus itu. (rmol/dil/jpnn)