Keluarga Ambil Barang Iskandar di Tahanan
Jumat, 20 Februari 2009 – 21:08 WIB
Karenanya, Haeri berharap pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk segera melakukan eksekusi terhadap hasil putusan Pengadilan Tipikor terhadap perkara Nomor 23/PID.B/2008/PN.JKT.PST. Sehingga, pihaknya bisa segera mengambil tindakan, apakah kliennya akan diboyong ke Lombok atau dirawat dulu di Jakarta.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU KPK) Siswanto saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait penghentian sidang H Iskandar sudah resmi dikeluarkan. Hanya saja, pihaknya tidak menyebutkan surat sura penetapan tersebut. ''Maaf, nomor surat penetapannya saya tidak ingat, karena ada dalam tas. Yang jelas, secara administrasi majelis hakim telah menandatangani berita acara penetapan itu,'' kata Siswanto.
Dengan telah dikeluarkannya surat penetapan majelis hakim itu, berarti secara resmi H Iskandar telah dibebaskan dari tahanan. Melihat kenyataan ini, pihak JPU KPK tidak bisa berbuat apa-apa. Pada prinsipnya, pihaknya menjalankan keputusan majelis hakim itu sembari menunggu perkembangan kesehatan H Iskandar. ''Meski Pak Iskandar telah dibebaskan dari tahanan, kami tetap akan berupaya agar dana sebesar Rp 1,64 miliar itu bisa dikembalikan, karena terdakwa telah memperkaya diri,'' ungkapnya.