Keluarga Anggota Polda Riau Korban Terorisme Terima Kompensasi
“Dalam putusannya, hakim mengabulkan,” tegas Susi.
Setelah hakim memutuskan pihak keluarga korban berhak atas kompensasi Rp 125 juta, LPSK mewakili negara melaksanakan kewajiban membayarkannya. “Penyerahan kompensasi sengaja kami lakukan di Polda Riau, mengingat korban merupakan anggota Polri dan bagian dari keluarga besar Polda Riau,” imbuh Susi.
Wakil Kapolda Riau Brigjen Pol Wahyu Widada mengapresiasi perhatian negara terhadap anggota Polri yang menjadi korban serangan teroris. Dia berpesan kepada keluarga yang ditinggalkan untuk bangkit dan memikirkan masa depan khususnya bagi anak-anak almarhum.
“Almarhum adalah pahlwan bagi kami dan keluarga almarhum akan tetap menjadi bagian dari keluarga besar Polda Riau,” tutur Wahyu.
Istri almarhum Iptu Auzar, H, menyampaikan terima kasih kepada negara yang telah memberikan perhatian bagi mereka. Kompensasi yang diterima, selanjutnya akan dipergunakan demi kepentingan pendidikan dari anak-anak almarhum.
“Kami berterima kasih karena telah diberikan perhatian oleh negara, khususnya melalui LPSK,” katanya.(boy/jpnn)