Selasa, 29 Desember 2020 – 11:23 WIB
Pemeriksaan kesehatan terhadap Habib Rizieq Shihab dan security food di Polda Metro Jaya. Foto: Dok Humas Polri
jpnn.com, JAKARTA - Sekitar dua pekan sudah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendekam di tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Rizieq dibawa ke tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12), setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam sejak Sabtu (12/12).
Rizieq menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember mendatang.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan sejak Rizieq mendekam di tahanan, pihak keluarga belum bisa menjenguk Imam Besar FPI itu.