Keluarga Bersyukur, Iwa K Hanya Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
jpnn.com, TANGERANG - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret musisi Iwa K telah sampai di babak akhir.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, rapper itu divonis hanya enam bulan rehabilitasi, Rabu (27/9).
Bapak dua anak itu pun menerima vonis tersebut dan tak akan mengajukan banding.
"Putusan dalam sidang ini enam bulan rehabilitasi dikurangi masa rehab. Keputusan itu kami terima. Kami tidak pikir-pikir. Kami tidak mengajukan banding,” kata pengacara Iwa K, Chris Sam Siwu, ditemui usai sidang.
Atas putusan itu, kata Chris, kliennya akan bebas satu bulan ke depan.
“Karena Iwa udah lima bulan di penjara, jadi mungkin tinggal sebulan lagi. Setelah itu dia sudah siap dengan karya baru dia, murni ciptaan dia sendiri," ungkapnya.
Menurut Chris, pihak keluarga Iwa K sangat senang mendengar vonis tersebut. Mereka menganggap vonis enam bulan dari hakim sudah sesuai.
"Keluarga sangat senang karena melihat sisa hukumannya. Tapi dia tetap sedih soalnya ini musibah. Tapi harus tetap dijalani,” tandasnya.