Keluarga Brigadir J Berharap Richard Eliezer Divonis 5 Tahun, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer bakal menjalani sidang dengan agenda vonis perkara itu pada Rabu (15/2).
Sidang vonis eks ajudan Ferdy Sambo itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keluarga Brigadir J berharap Richard Eliezer divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun JPU menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo bahwa Richard Eliezer merupakan sosok yang menbongkar kotak pandora kejahatan Ferdy Sambo dalam kasus ini.
"Khusus bagi Richard Eliezer, Sesuai Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, harus paling ringan dari para terdakwa lainnya. Karena dia selaku JC (justice collaborator)," kata Johanes kepada JPNN.com, Jumat (10/2).
Johanes meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara itu menjatuhkan vonis hukumam lima tahun penjara untuk Richard Eliezer.
"Untuk RE idealnya di bawah delapan tahun atau lima tahun," ucap Johanes.