Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengadilan Tentukan Nasib Anak Buah Sambo Akhir Bulan Ini, Catat Tanggalnya

Jumat, 10 Februari 2023 – 01:05 WIB
Pengadilan Tentukan Nasib Anak Buah Sambo Akhir Bulan Ini, Catat Tanggalnya - JPNN.COM
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Agus Nupatria dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara itu pada 23 Februari 2023 mendatang.

Mantan anak buah Ferdy Sambo itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Ahmad Suhel setelah sidang duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (9/2) hari ini.

"Sudang kami tunda pada 23 Februari 2023 dengan agenda putusan," kata Ahmad Suhel di ruang sidang.

Pada persidangan hari ini, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Agus Nupatria.

Dalam poin petitumnya, mereka meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Agus Nurpatria tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta dan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Kedua, membebaskan terdakwa Agus Nurpatria dari segala tuntutan hukum atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata penasihat hukum Agus.

Ketiga, mengembalikan dan memulihkan nama baik dan hak-hak Agus Nurpatria dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Terdakwa perintangan penyidikan, Agus Nupatria dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara itu pada 23 Februari 2023 mendatang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close