Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Menangkan Gugatan Terkait Sengketa Rumah Warisan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan keluarga mantan Pangkostrad Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris.
Gugatan dilayangkan anak dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati terhadap Notaris RA Mahyasari (tergugat I), Rio Febrian (tergugat II), PT CAI (tergugat III), Firly Amalia (turut tergugat I), dan Kepala Kantor ATR/BPN Jaksel (turut tergugat II).
"Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, di PN Jaksel, Senin (24/7).
"Menyatakan perbuatan tergugat I yang menyimpan dan belum mengembalikan Sertifikat Hak Milik obyek sengketa milik Para Penggugat kepada para penggugat adalah perbuatan melawan hukum," tuturnya.
Hakim juga menyatakan, perbuatan Rio Febrian yang sengaja menyuruh menyerahkan SHM para penggugat kepada Mahyasari, kemudian mengatur penandatanganan akta dengan figur yang bukan sebagai pemilik asli SHM para penggugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Kemudian, Hakim juga menilai perbuatan PT CPI yang telah menandatangani akta tanpa sepengetahuan dan persetujuan Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati adalah perbuatan melawan hukum.
Akta yang dibuat dan dikeluarkan oleh Mahyasari dan yang telah ditandatangani PT CPI bersama figur yang bukan sebagai pemilik asli atas SHM obyek sengketa milik para penggugat adalah tidak sah
"Memerintahkan kepada siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik obyek sengketa milik para penggugat untuk menyerahkan kepada Para penggugat tanpa syarat dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat penegak hukum," tegas Hakim Ramdes.