Keluarga Kikim Minta Hukum Qishas
Selasa, 23 November 2010 – 18:59 WIB
Humphrey R Djemat menambahkan, pihaknya bersedia memberikan pendampingan terhadap Kikim Komalasari dan juga Sumiati di Saudi Arabia saat ini karena panggilan tugas dan amanat UU.
"Jadi, kami advokat yang tergabung didalam AAI ini merasa terpanggil untuk mendampingi TKI bermasalah seperti yang dialami Sumiati, Kikim Komalasari, dan yang lain nantinya. Kami mendampingi secara profesional serta tanpa memungut biaya alias gratis," tukasnya.
Selain itu, terkait pendampingan terhadap Kikim Komalasari di Saudi Arabia ini, pihak AAI sebagaimana diminta keluarga atau ahli waris Kikim Komalasari, berharap agar pelakunya dihukum qishas, yakni jika membunuh harus dibalas dengan hukum bunuh atau hukuman mati. "Mengenai hukum qishas terhadap pelaku pembunuhan Kikim Komalasari ini merupakan permintaan keluarga atau ahli warisnya," kata Humphrey. (cha/jpnn)