Keluarga Korban Pembunuhan Berunjuk Rasa Tuntut Aipda RS Dihukum Mati
Kamis, 04 Maret 2021 – 03:05 WIB
“Ada tim IT yang dilibatkan dalam menganalisa. Kami juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi,” ungkapnya.
Baca Juga: Semasa Hidup, Septi Vanesia Putri Ternyata Sering Jadi Korban Penyiksaan Mantan Suami
Dari pemeriksaan sementara, lanjut Nainggolan, motif pelaku karena sakit hati. Di mana berawal dari pertemuan pelaku dengan korban Rizka. Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 340 Junto pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fac/mag-1/azw/sumutpos.co)