Keluarga Korban Vaksin Palsu Menggugat, Tuntut Ganti Rugi Rp 50 Miliar
jpnn.com - BEKASI - Kasus vaksin palsu boleh tenggelam pemberitaanya di media massa. Namun, bukan berarti orang tua korban telah melupakan skandal yang sempat menggegerkan negeri itu.
Dua belas keluarga korban yang pernah menerima vaksin palsu dari Rumah Sakit (RS) St Elisabeth resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (5/10). Gugatan itu ditujukan kepada delapan pihak dengan tuntutan ganti rugi imaterial senilai Rp 50 miliar.
”Termasuk ganti rugi materi Rp 50 juta,” terang kuasa hukum keluarga pasien, Hudson Markiano Hutapea Rabu, (5/10).
Dia juga mengatakan, dirinya mendaftarkan gugatan itu mewakili 12 keluarga pasien. Gugatan dengan nomor No 527/pdf.6.2016.PN-BKS itu menggugat sejumlah pihak terkait peredaran vaksin palsu.
Di antaranya, Yayasan RS St Elisabeth, CV Azka Medical selaku distributor vaksin palsu, Direktur Utama RS St Elisabeth Dokter Antonius Yudianto, Fianna Heronique dan Abdul Haris Thayeb (masing-masing dokter St Elisabeth Bekasi), Kementerian Kesehatan, Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hudson menambahkan, tuntutan gugatan imaterial sebesar Rp 50 miliar itu mempertimbangkan kompensasi asuransi kesehatan selama pasien hidup. Sedangkan kerugian materi sebesar Rp 50 juta yang dihitung berdasarkan biaya pelayanan vaksinasi yang ditanggung orang tua.
”Kami sudah cek laboratorium bahwa ke-12 anak yang kita advokasi ini tidak memiliki kekebalan tubuh akibat vaksin pendiacel yang disuntikan di RS St Elisabeth Bekasi ternyata itu palsu. Otomatis harus ada kompensasi asuransi selama anak itu hidup dari efek samping vaksin palsu yang sewaktu-waktu muncul,” katanya juga.
Hudson menjelaskan, selama ini pihak keluarga menjalani pelayanan vaksin di rumah sakit tersebut, rata-rata orang tua menghabiskan uang ratusan ribu bahkan jutaan rupiah. Jika ditotal dari 12 keluarga maka mencapai Rp 50 juta.