Keluarga Korban Vaksin Palsu Menggugat, Tuntut Ganti Rugi Rp 50 Miliar
”Makanya untuk ganti rugi materi sebesar Rp 50 juta,” paparnya juga.
Hudson mengakui, dari total 125 pasien yang diduga terkontaminasi vaksin palsu di RS St Elisabeth Bekasi, hanya sepuluh keluarga di antaranya yang mengajukan gugatan. Sementara keluarga pasien dari rumah sakit lain.
”Sebagian besar memilih tidak menggugat dengan beragam alasan, hanya 12 saja yang kita advokasi,” cetusnya juga.
Pengajuan gugatan ini kata Hudson sudah direncanakan 2,5 bulan lalu, pasca ramai kasus vaksin palsu. Tapi karena adanya kepentingan yang lain, maka gugatan ini baru didaftarkan sekarang.
”Gugatan pidananya masih berjalan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kemarin kita fokus dulu di sana,” ungkapnya juga.
Sementara itu, Kuasa Hukum RS Elisabeth Bekasi, Azaz Tigor Nainggolan mengatakan siap menghadapi gugatan keluarga para pasien yang terpapar vaksin palsu.
”Lebih bagus diselesaikan di pengadilan, apa pun putusan pengadilan harus dipatuhi,” terangnya kepada wartawan, Rabu (5/10).
Azaz juga menjelaskan, ada baiknya penyelesaian persoalan kasus vaksin palsu seharusnya diselesaikan di meja hijau. Soalnya, jika diselesaikan dengan argumen, dikhawatirkan malah terjadi tindakan anarkis, karena saling mengklaim kebenaran.