Keluarga Mengira AY Meninggal Jatuh dari Tangga, Ternyata Dihabisi Teman Sendiri
Rabu, 26 Januari 2022 – 20:19 WIB
Lulusan Akademi Kepolisian 1995 itu mengatakan penyidik menangkap pelaku di rumah neneknya di Jalan Kampung Banjar, Bantarwaru, Madukara, Jawa Tengah pada Rabu (26/1) pukul 01.00 WIB.
"Hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya," ungkap Kombes Zulpan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Rencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (cr3/jpnn)