Dalam kasus itu Simon dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Polisi hingga kini belum menangkap 3 tersangka lainnya. Keluarga Simon sudah proaktif mendatangi pelapor untuk berdamia. ”Dua kali kami membuat surat perdamaian,” ungkap Rony juga. Sayangnya hingga kemarin, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan tidak dapat dikonfirmasi terkait kasus itu. (ibl)
JAKARTA - Mengaku diperlakukan tidak adil, keluarga Simon Kristanto, 23, tersangka kasus pengeroyokan berencana melaporkan penyidik Polres