Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keluarga Pengeroyok Ancam Praperadilan

Jumat, 03 Juni 2011 – 02:06 WIB
Keluarga Pengeroyok Ancam Praperadilan - JPNN.COM
Dalam kasus itu Simon dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Polisi hingga kini belum menangkap 3 tersangka lainnya. Keluarga Simon sudah proaktif mendatangi pelapor untuk berdamia. ”Dua kali kami membuat surat perdamaian,” ungkap Rony juga. Sayangnya hingga kemarin, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan tidak dapat dikonfirmasi terkait kasus itu. (ibl)

JAKARTA - Mengaku diperlakukan tidak adil, keluarga Simon Kristanto, 23, tersangka kasus pengeroyokan berencana melaporkan  penyidik Polres

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News