Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keluarga Satpam PT SKB Sedih Karena Hakim Tolak Praperadilan

Rabu, 26 Juni 2024 – 19:01 WIB
Keluarga Satpam PT SKB Sedih Karena Hakim Tolak Praperadilan - JPNN.COM
Minta Susanti, Istri Jumadi, Satpam PT SKB yang mengajukan praperadilan. Foto: Dokumentasi pribadi

“Pesan kami buat Pak Hakim PN Jaksel, Pak Hendra, kita ini manusia cipataan Tuhan, yang akan diminta pertanggungjawaban oleh Sang Pencipta. Semoga keputusan yang bapak ambil murni tanpa tekanan dari manapun. Kami sangat kecewa," kata dia.

Hal senada dikatakan Kuasa hukum dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur.

Rival mengaku kecewa atas putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menyatakan permohonan praperadilan kliennya gugur. Meski begitu, Rival menghormati putusan hakim.

"Pada dasarnya kan kami kecewa ya," kata Rival.

"Namun, ya kalau kemudian ini sudah diputuskan oleh majelis hakim Yang Mulia Hakim Tunggal, Ya mau tidak mau tetap kami hormati putusan hakim itu," imbuhnya.

Rival mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015, praperadilan dapat dinyatakan gugur apabila diajukan setelah sidang pokok perkara dilaksanakan.

Sementara, menurut Rival, kliennya mengajukan praperadilan pada 13 Mei 2024 sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Adapun terkait dengan dalil mereka di dalam jawaban itu pun kami juga bantah, sangat komprehensif, bahkan merujuk pada putusan MK yang 102 terkait praperadilan," kata Rival.

Istri Jumadi, Minta Susanti mengaku sedih dengan keputusan hakim PN Jaksel yang menolak prapaeradilan suaminya itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close