Keluarga Tak Ungkap Nunun, KPK Gunakan Cara Lain
Selasa, 31 Mei 2011 – 06:16 WIB
Dua negara itu diduga menjadi lokasi persembunyian Nunun. Menurut Johan, Adang berhak untuk menolak memberitahu lokasi istrinya. "Kalau keluarga kan punya hak untuk tidak ngomong," kata Johan.
KPK pun tidak bisa mengenakan Adang dengan pasal menghalang-halangi penyidikan perkara di KPK seperti yang tercantum dalam pasal 21 Undang-Undang Tindak PIdana Korupsi [Tipikor] No 31/1999. "Tidak. Tidak bisa. Kan dia suaminya. Itu tidak termasuk menghalang-halangi penyidikan KPK," kata dia.
Terkait surat pemanggilan Nunun sebagai tersangka, Johan mengaku KPK belum mengirimkan surat tersebut. "Belum. Saya nggak tahu alasannya kenapa?" Imbuhnya.(Ken)