Kembali Bebaskan TKI Terancam Hukuman Mati
Minggu, 23 September 2012 – 06:35 WIB
Sebagai ganti tuntutan hukuman mati, hakim memvonis Sulaimah denda 55 ribu riyal. "Akhirnya pada 25 Agustus kemarin ada kabar pembebasan," ujarnya. (wan)
Sebagai ganti tuntutan hukuman mati, hakim memvonis Sulaimah denda 55 ribu riyal. "Akhirnya pada 25 Agustus kemarin ada kabar pembebasan," ujarnya. (wan)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News