Kembali Masuk Dewan HAM PBB, Indonesia Siap Berjuang untuk Keadilan Sosial
Sebelumnya, Indonesia pernah menjadi anggota Dewan HAM sebanyak empat kali, yaitu pada 2006-2007; 2007-2010; 2011-2014; dan 2015-2017.
Dibentuk melalui Resolusi 60/251 pada 15 Maret 2006 dalam Sidang Umum ke-60 PBB, Dewan HAM merupakan salah satu upaya untuk memperkuat upaya pemajuan dan perlindungan HAM global. Badan subsider Majelis Umum PBB tersebut telah menggantikan Komisi HAM yang dianggap penuh dengan politisasi dan standar ganda.
Resolusi 60/251 memuat bahwa Dewan HAM PBB bertanggung jawab dalam mendorong penghormatan universal atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar bagi semua orang secara adil dan setara tanpa membedakan apapun.
Dewan HAM dapat mengangkat mengenai situasi pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat dan sistematis, dan menyusun rekomendasi berdasarkan hal tersebut. Dewan HAM juga mendorong koordinasi efektif serta pengarusutamaan HAM dalam sistem PBB.
Dewan HAM PBB terdiri dari 47 negara anggota melalui pemilihan langsung dan rahasia pada Majelis Umum PBB dengan distribusi geografis mencakup kawasan Afrika 13 kursi, Asia Pasifik 13 kursi, Amerika Latin dan Karibia 8 kursi, Eropa Barat dan negara lainnya 7 kursi, serta Eropa Timur 6 kursi. (ant/dil/jpnn)