Kembalikan Mandat ke Presiden, Petrus: Pimpinan KPK Agus Rahardjo Cs Tampak Kehilangan Akal Sehat
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Pimpinan KPK Agus Rahardjo dkk menyerahkan kembali mandat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi, diduga bertujuan untuk mendelegitimasi keputusan Pansel Capim KPK, sikap Presiden menyerahkan 10 nama Capim ke DPR tanpa perubahan dan keputusan Komisi III DPR RI terhadap lima Capim KPK terpilih dengan ketuanya Irjen Pol. Firli Bahuri. Hal itu menjadi alasan utama pimpinan KPK mengembalikan mandatnya kepada Presiden Jokowi secara tidak bertanggung jawab dan demonstratif.
“Ada tiga pihak yang menjadi target dalam aksi pengembalian mandat pimpinan KPK untuk mendelegitimasi keputusannya yaitu Pansel Capim KPK, Presiden Jokowi dan Komisi III DPR RI,” kata mantan Komisioner KPKPN Petrus Selestinus kepada wartawan, Senin (16/9).
Menurut Petrus, sebagai Pejabat Negara, sikap demikian jelas tidak elegan, bahkan kekanak-kanakan, karena proses pemilihan Capim KPK adalah domain Presiden, DPR dan Masyarakat.
“Karena itu kita patut mempertanyakan ada motif apa di balik sikap pimpinan KPK mengembalikan mandat kepada Presiden, dan berharap tetap bertugas hingga Desember 2019,” katanya.
Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indoensia (TPDI) menilai sikap Agus Rahardjo dkk jelas sangat paradoksal, karena mendeklarasi untuk mengembalikan mandat pimpinan KPK kepada Presiden tetapi masih meminta agar Presiden tetap mempercayakan untuk kembali memimpin KPK hingga Desember 2019.
“Ini tampak seperti orang kehilangan akal sehat, panik dan hendak mempermainkan Lembaga Negara yaitu KPK. Apalagi terdapat pernyataan bahwa tanggung jawab pengelolaan tugas pimpinan KPK diserahkan kepada Presiden,” katanya.
Lebih lanjut, Petrus menyayangkan KPK sebagai lembaga superbody tetapi dipimpin oleh orang-orang yang karakter kepemimpinannya lemah. Orang yang lemah selalu melampiaskan sikap ketidaksetujuannya atas sesuatu hal dengan cara-cara demonstratif.
Menurutnya, figur Firli Buhari dkk telah lolos dalam proses seleksi Capim KPK. Begitu juga Revisi UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK telah disetujui Presiden, namun muncul sikap pimpinan KPK yang merasa tidak dilibatkan oleh DPR RI.