Kembalikan SPBU ke RTH Dapat Penghargaan
Senin, 03 Mei 2010 – 12:50 WIB
Berdasarkan data Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, dari 27 SPBU itu, sebanyak 25 lokasi berada di jalur hijau. Sementara dua SPBU lainnya berada di daerah milik jalan (damija). Sesuai aturan UU Tata Ruang, seluruh SPBU tersebut harus dibongkar untuk dikembalikan fungsi awalnya. Di antara SPBU yang telah ditutup seperti dua SPBU di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat; satu SPBU di Jalan Kyai Tapa,
Jalan Suryo serta Jalan Abdul Muis. Total luas lahan dari 27 SPBU yang akan dijadikan RTH itu mencapai 47.250 meter persegi. Di Jakarta Selatan sebanyak 17.804 meter persegi (10 SPBU), Jakarta Pusat sebanyak 14.560 meter persegi (11 SPBU), Jakarta Utara 6.475 meter persegi (4 SPBU), Jakarta Barat 4.288 meter persegi (4 SPBU) dan Jakarta Timur 4.123 meter persegi (3 SPBU). Untuk merealisasikan pembuatan RTH ini, Pemprov DKI telah menganggarkan Rp 2,025 miliar.