Kembang Tujuh Rupa, Minyak Putri Duyung, Ditebar di Kantor Pemkab
Pihaknya menyayangkan sikap Pemkab Karawang yang kurang tegas menolak izin pertambangan di wilayah Karawang selatan.
Sementara itu, pengunjuk rasa dari kalangan aktivis yang juga Ketua LSM Lodaya, Nace Permana, menyebutkan Pemerintah Kabupaten Karawang harus meninjau ulang UKL (uji kelayakan lingkungan) dan UPL (upaya pengelolaan lingkungan) yang diberikan kepada PT MPB.
Pasalnya UPL dan UKL tersebut telah disalahgunakan untuk kegiatan penambangan batu kapur.
Menurut Nace, PT MPB merupakan anak perusahaan PT Jui Shin Indonesia (JSI), yakni perusahaan yang memproduksi semen merk Garuda. PT MPB menggali batu kapur untuk bahan baku semen JSI.
Padahal, pabrik semen JSI berada di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun mereka mengandalkan bahan baku dari wilayah Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. (use/din/sam/jpnn)