Kemdagri Butuh Salinan PK untuk Proses SK Pelantikan Wabup Simalungun
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap melantik Amran Sinaga sebagai Wakil Bupati Simalungun terpilih, kalau memang ada putusan hukum berkekuatan final dan mengikat, terkait perkara hukum yang dihadapi.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, karena pada prinsipnya pemerintah pusat tunduk dan taat pada perintah aturan hukum yang ada.
"Prinsipnya, Kemendagri tunduk pada putusan peradilan. Kalau ada putusan inkrah dan memerintahkan untuk dilantik, akan dilantik," ujar Sumarsono kepada JPNN, Kamis (8/9).
Karena tunduk pada perintah undang-undang, maka Kemendagri kata Sumarsono, tentu membutuhkan bukti yang kuat untuk memproses pelantikan Amran.
Paling tidak, harus ada salinan putusan dari Mahkamah Agung. Untuk kemudian mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
"Jadi kalau memang ada putusannya, kami menunggu salinannya. Ini penting sebagai landasan keputusan yang akan diambil," ujar Sumarsono.
Sebelumnya, beredar kabar Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan Pengajuan Kembali (PK) Amran Sinaga, setelah pada tingkat kasasi divonis empat tahun penjara.
Amran dinilai sengaja menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan UU tata ruang, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintah.