Kemdikbud: Lima Hari Sekolah Bukan Full Day School
Sekolah lima hari, jelas Ari, hanya untuk sekolah yang siap sesuai dengan Permendikbud 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Tidak ada paksaan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan pada tahun ajaran baru 2017/2018.
"Sesuai dengan pasal 9, bisa dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Aturan tentang hari sekolah tersebut, merupakan hal teknis yang dapat dipilih satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan sumberdaya.
Ari mengimbau agar masyarakat tidak terjebak pada perdebatan tentang lima hari atau enam hari, tapi kembali pada semangat penguatan karakter melalui program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
"Sudah ada sekolah-sekolah percontohan penerapan praktik baik PPK di berbagai wilayah di Indonesia yang melaksanakan kegiatan lima hari sekolah. Hari Sabtu dan Minggu bisa digunakan menjadi hari keluarga. Pertemuan anak dan orang tua menjadi lebih berkualitas," tutur Ari. (esy/jpnn)