Kemdikbud Tunggu Laporan Resmi Gratifikasi ke Kepsek SMA 70
Kamis, 05 Juli 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikud) masih terus menunggu laporan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait kasus dugaan gratifikasi kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 70 Jakarta yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah. Dari informasi yang beredar, pimpinan sekolah RSBI tersebut menerima gratifikasi hingga Rp 20 juta.
Meski demikian Hamid menegaskan, Kemdikbud sudah menginstruksikan kepada seluruh daerah untuk meminta Rancangan Anggaran Pendaparan dan Belanja Sekolah (RAPBS) masing-masing sekolah. “Kenapa sekolah wajib menyerahkan RAPBS? Karena jika ada penyelewengan atau penyimpangan, pasti akan ketahuan,” tukasnya.
Namun begitu Hamid juga mengingatkan bahwa Kemdikbud sudah mengeluarkan larangan mengenai pungutan untuk operasional sekolah. “Ketika aturan itu sampai di daerah, maka kita serahkan dan wajib ditindaklanjuti oleh regulasi kepala daerah. Tapi biasanya, sekolah akan mengikuti aturan kepala daerahnya dibanding mengikuti aturan pemerintah pusat. Di situlah akhirnya pemerintah pusat tidak bisa bergerak lebih jauh,” paparnya.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikud) masih terus menunggu laporan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait kasus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB