Kemen PAN-RB Tegur Pemprov Aceh
Kasus Promosi PNS yang Sudah Meninggal DuniaSabtu, 09 Februari 2013 – 09:42 WIB
Dalam kasus ini, Imanuddin menegaskan jikaKemen PAN-RB tidak bisa memberikan sanksi. "Kita hanya bisa memberikan peringatan atau rekomendasi sanksi. Eksekusinya tetap pejabat pembina kepegawaian setempat yakni Gubernur Aceh," ucap Imanuddin.
Dia mengatakan jika untuk kasus seperti ini, masuk kategori kelalaian administrasi. Biasanya berujung pada sanksi ringan. Baik itu untuk pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Aceh, atau satuan kerja pengusul promosi jabatan alm. Rahmad Hidayat. Imanuddin mengatakan, meskipun hanya berupa sanksi ringan, tetapi penjatuhannya harus dipertegas. Sehingga kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi.
Selain urusan ketidakcermatan, kasus in menurut Imanuddin juga dapat menimbulkan kerugian lainnya. Jika promosi jabatan alm Rahmad Hidayat itu sudah dalam bentuk surat keputusan (SK), dia mengatakan bisa jadi sistem kepegawaian Pemprov Aceh "mengira" yang bersangkutan masih hidup.