Kemenag: 81.607 Calon ASN Lulus Seleksi Administrasi
Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenag Nurudin mengatakan pelamar formasi CASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Adapun seleksi tersebut, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Demikian juga dengan pelamar formasi calon PPPK yang lulus seleksi administrasi, harus mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yakni seleksi kompetensi dengan menggunakan CAT dan tes moderasi beragama yang juga digelar dengan CAT.
“Kartu tanda peserta ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan," kata Nurudin.
Sementara, untuk perincian jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi dengan CAT, akan diumumkan pada laman https://kemenag.go.id.
Nurudin mengingatkan pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Mereka juga harus membaca dengan cermat pengumuman.
"Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau ketentuan dan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal atau pelamar diberhentikan sebagai calon PNS/PNS dan calon PPPK/PPPK," kata Nurudin. (antara/jpnn)