Kemenag Buka Pelunasan BPIH Tahap 4 untuk Mengisi 1.285 Sisa Kuota Haji Reguler
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama segera membuka kembali pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahap ke-4 untuk mengisi sisa kuota jemaah haji reguler sebesar 1.285 kuota.
“Setelah akhir masa pelunasan tahap ketiga masih terdapat sisa kuota yang belum terisi. Oleh karena itu akan dilakukan pelunasan BPIH tahap keempat dalam waktu dekat. Pengisiannnya dioptimalkan bagi jemaah haji cadangan tiap provinsi,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, Jumat (14/6).
Yanis menyampaikan, sebelumnya proses pelunasan BPIH reguler telah dilaksanakan dalam tiga tahap. Pelunasan tahap pertama digelar pada 19 Maret - 15 April 2019, pelunasan tahap kedua pada 30 April -10 Mei 2019. Sementara pelunasan tahap ketiga, yang bertujuan untuk pengisian 10 ribu kuota tambahan berlangsung pada 22 - 29 Mei lalu.
BACA JUGA: Visa 65 Ribu Jemaah Haji Indonesia Siap Diproses
Sementara terkait rencana pelunasan tahap keempat tersebut, Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M. Khanif mengatakan pihaknya telah mengirim surat edaran kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di Indonesia, pada Rabu, 12 Juni 2019.
Dalam surat tersebut, menurut Khanif terlampir data rinci jumlah kuota pada 25 provinsi yang akan dibuka pelunasan tahap keempat. “Pelunasan BPIH tahap keempat nantinya untuk 1.285 jemaah. Terdiri dari sisa kuota sebanyak 575 jemaah, dan jemaah haji cadangan sebanyak 710 orang,” jelas Khanif.
Dia melanjutkan, pelunasan untuk mengisi sisa kuota pada 25 provinsi. Pada 19 provinsi akan dilakukan pelunasan untuk pengisian sisa kuota dan jemaah haji cadangan. Sedangkan enam provinsi lainnya hanya untuk pelunasan jemaah haji cadangan. (esy/jpnn)
Adapun rincian kuota jemaah yang berhak melakukan pelunasan BPIH tahap keempat, sebagai berikut: